Cara Mengajukan Sertifikasi Halal secara Gratis, Wajib Punya sebelum 18 Oktober 2024
Humaniora | 1 Februari 2024, 07:25 WIBKemudian BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen untuk kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Selanjutnya, akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha.
Baca Juga: Top Halal Award, Langkah Siapkan Produk Halal Lokal Jadi Mendunia
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV