> >

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal secara Gratis, Wajib Punya sebelum 18 Oktober 2024

Humaniora | 1 Februari 2024, 07:25 WIB
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional. (Sumber: Kemenag)

Kemudian BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen untuk kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Selanjutnya, akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha. 

Baca Juga: Top Halal Award, Langkah Siapkan Produk Halal Lokal Jadi Mendunia

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU