Butet Sindir Projo Pansos karena Laporkan Dirinya ke Polisi: Pantun Itu Kebebasan Berekspresi
Rumah pemilu | 31 Januari 2024, 13:42 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seniman senior pendukung pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Butet Kartaredjasa menilai Pro Jokowi atau Projo sedang melakukan panjat sosial (pansos) kepadanya.
Demikian Butet merespons pelaporan Projo terhadap dirinya ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi saat tampil dalam acara kampanye capres Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
“Oh enggak apa-apa, karena Projonya sedang pansos. Panjat sosial dari pantun saya. Ya boleh-boleh saja semua warga bangsa ini boleh melakukan apapun karena itu memang dijamin oleh undang-undang,” kata Butet saat ditemui di kediamannya, Kasihan, Bantul, DIY, Selasa (30/1/2024).
Namun lebih lanjut, Butet mengaku tidak tahu apa yang dilaporkan oleh Pro Jokowi terkait dirinya ke polisi. Sebab menurutnya, pantun yang disampaikannya adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Ketum PBNU: Kampus Terpadu Universitas Nahdlatul Ulama Dibangun dari Visi Pribadi Presiden Jokowi
“Kalau saya menanggapi, saya nggak tahu apa yang dilaporkan, saya kan cuma menyatakan pikiran-pikiran saya dan itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945,” kata Butet.
“Saya bisa mengartikulasikan pikiran saya secara bebas melalui seni, saya seorang penulis, saya bisa berekspresi melalui karya tulis entah itu puisi, cerpen, pantun, naskah monolog, atau di panggung pertunjukan karena saya seorang aktor, atau di layar kaca, atau di layar lebar. Saya juga seorang pelukis, bisa mengekspresikan kebebasan berekspresi saya di kanvas di kertas secara visual dan itu dijamin UUD 1945 dan itu suatu hal yang sewajarnya dalam kehidupan berdemokrasi.”
Sebelumnya, Relawan Projo menuding Butet melontarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi lewat pantun yang disampaikannya dalam acara kampanye Ganjar-Mahfud di Kulon Progo, Yogyakarta, pada Minggu (28/1/2024).
Baca Juga: Ternyata Mahfud MD Minta Restu Megawati untuk Mundur Jadi Menterinya Jokowi
“Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo,” kata Perwakilan Relawan Projo DIY, Aris Widiharto.
Aris menyebut salah satu pasal yang disangkakan pihaknya terhadap Butet adalah Pasal 310 KUHP tentang ujaran kebencian. Dia menilai Butet menyuarakan kebencian karena menganalogikan Jokowi dengan binatang.
“Bagian (ucapan Butet) yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” kata Aris, dikutip Tribun Jogja.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV