> >

Butet Sindir Projo Pansos karena Laporkan Dirinya ke Polisi: Pantun Itu Kebebasan Berekspresi

Rumah pemilu | 31 Januari 2024, 13:42 WIB
Seniman Bambang Ekoloyo Butet Kartaredjasa menjelaskan dirinya diminta menandatangani surat pernyataan sebelum pertunjukan teater produksi ke-41 forum budaya Indonesia Kita bertajuk Musuh Bebuyutan digelar di Teater Besar Taman Ismail Marzuki, Jumat (1/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Aris menyebut salah satu pasal yang disangkakan pihaknya terhadap Butet adalah Pasal 310 KUHP tentang ujaran kebencian. Dia menilai Butet menyuarakan kebencian karena menganalogikan Jokowi dengan binatang.

“Bagian (ucapan Butet) yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” kata Aris, dikutip Tribun Jogja.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU