Butet Sindir Projo Pansos karena Laporkan Dirinya ke Polisi: Pantun Itu Kebebasan Berekspresi
Rumah pemilu | 31 Januari 2024, 13:42 WIBAris menyebut salah satu pasal yang disangkakan pihaknya terhadap Butet adalah Pasal 310 KUHP tentang ujaran kebencian. Dia menilai Butet menyuarakan kebencian karena menganalogikan Jokowi dengan binatang.
“Bagian (ucapan Butet) yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” kata Aris, dikutip Tribun Jogja.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV