Tembak Turis Turki di Bali, Pelarian Pemimpin Geng Meksiko yang Buron Berakhir di Nganjuk
Hukum | 31 Januari 2024, 01:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelarian Sicairos Valdes Roberto, tersangka penembakan terhadap turis asal Turki bernama Turan Mehmet, kini sudah berakhir.
Warga negara asal Meksiko itu telah ditangkap setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena menembak korban Turan Mehmet di Bali.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tersangka Sicairos Valdes Roberto berhasil ditangkap di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Baca Juga: Polisi Telusuri Senpi yang Dipakai Geng Meksiko Tembak Turis Turki, Ditemukan Peluru Buatan Pindad
Penangkapan terhadap tersangka tersebut, kata Djuhandhani dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Bali, Polda Jawa Timur dan Polres Nganjuk.
“Benar (sudah ditangkap), tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali, Polda Jatim dan Polres Nganjuk yang langsung saya kendalikan telah berhasil menangkap DPO di Terminal Nganjuk,” kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Djuhandhani menjelaskan, Sicairos Valdes Roberto merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung, Bali dalam kasus penembakan Turan Mehmet.
Tiga nama pelaku lainnya yang telah diamankan lebih dulu, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
Djuhadhani menyebut, dalam kasus ini, tersangka Sicoiros berperan sebagai pemimpin dari ketiga WNA Meksiko yang melakukan tindak kejahatan di Indonesia tersebut.
“Dia (pelaku) pemimpin kelompok yang merencanakan kegiatan,” ucap Djuhandhani.
Baca Juga: Ternyata Penembak Turis Asal Turki di Bali Sekelompok Geng Meksiko, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa (23/1/2024) di sebuah vila di wilayah Badung, Bali, sekitar pukul 01.18 WITA.
Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Berdasarkan catatan pelintasan imigrasi, korban Turan Mehmet masuk di Bali pada 7 Desember 2023 menggunakan visa on arrival sebagai wisatawan untuk berlibur.
Sementara itu, pelaku masuk di Bali pada 12 Desember 2023 juga menggunakan visa on arrival untuk tujuan wisata.
Keempat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam areal vila. Korban Turan Mehmet terluka akibat ditembak senjata api, sedangkan tiga penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Akibat tembakan senjata api, korban mengalami dua luka tembakan di perut bagian depan hingga tembus bagian kanan dan tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.
Tiga dari empat pelaku ditangkap pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 08.00 Wita di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Baca Juga: Kronologi Turis Turki Ditembak di Bali: Terdengar 5 Tembakan, Pelaku Diduga WNA
Penangkapan terhadap pelaku oleh Satreskrim Polres Badung dilakukan bersama dengan tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan Satbrimob Polda Bali.
Hasil penyidikan yang dilakukan tim gabungan Polri terungkap bahwa peristiwa penembakan tersebut sudah direncanakan oleh para pelaku. Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik penghuni di vila.
Djuhandhani mengatakan dalam merencanakan aksinya, para pelaku melakukan survei terlebih dahulu beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya di tempat kejadian.
“Para tersangka diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Setelah melakukan kejahatannya, para pelaku langsung kabur,” ujarnya.
Hasil sementara proses penyidikan, motif dari kejahatan tersebut adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan motif lainnya masih dilakukan pendalaman.
Usai melakukan penembakan, para pelaku mengambil uang yang ada di vila sejumlah Rp30 juta dan 4.000 dolar Amerika.
Baca Juga: Pemerintah AS Setujui Penjualan F-16 Versi Canggih ke Turki, Segera Kirim Pemberitahuan ke Kongres
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV