> >

Tembak Turis Turki di Bali, Pelarian Pemimpin Geng Meksiko yang Buron Berakhir di Nganjuk

Hukum | 31 Januari 2024, 01:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Sumber: Kompas TV)

Sementara itu, pelaku masuk di Bali pada 12 Desember 2023 juga menggunakan visa on arrival untuk tujuan wisata.

Keempat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam areal vila. Korban Turan Mehmet terluka akibat ditembak senjata api, sedangkan tiga penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Akibat tembakan senjata api, korban mengalami dua luka tembakan di perut bagian depan hingga tembus bagian kanan dan tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.

Tiga dari empat pelaku ditangkap pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 08.00 Wita di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Baca Juga: Kronologi Turis Turki Ditembak di Bali: Terdengar 5 Tembakan, Pelaku Diduga WNA

Penangkapan terhadap pelaku oleh Satreskrim Polres Badung dilakukan bersama dengan tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan Satbrimob Polda Bali.

Hasil penyidikan yang dilakukan tim gabungan Polri terungkap bahwa peristiwa penembakan tersebut sudah direncanakan oleh para pelaku. Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik penghuni di vila.

Djuhandhani mengatakan dalam merencanakan aksinya, para pelaku melakukan survei terlebih dahulu beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya di tempat kejadian.

“Para tersangka diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Setelah melakukan kejahatannya, para pelaku langsung kabur,” ujarnya.

Hasil sementara proses penyidikan, motif dari kejahatan tersebut adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan motif lainnya masih dilakukan pendalaman.

Usai melakukan penembakan, para pelaku mengambil uang yang ada di vila sejumlah Rp30 juta dan 4.000 dolar Amerika.

Baca Juga: Pemerintah AS Setujui Penjualan F-16 Versi Canggih ke Turki, Segera Kirim Pemberitahuan ke Kongres

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU