Politikus NasDem Rajiv Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus SYL
Hukum | 30 Januari 2024, 12:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus Partai NasDem, Rajiv, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (30/1/2024).
Rajiv tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Dia menjelaskan, kehadirannya hari ini merupakan hasil penjadwalan ulang. Sebab, dia tidak dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah sebelumnya.
"Saya hadir diundang, reschedule (penjadwalan ulang) kemarin Jumat kan karena ada halangan, hari ini saya hadir," kata Rajiv di gedung KPK, Selasa, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti.
Ia pun membantah mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya. Pasalnya, dia telah meminta penjadwalan ulang pada hari ini.
"Kalau mangkir itu enggak datang, ini reschedule. Kemarin pak Ali Fikri (Kepala Bagian Pemberitaan KPK) bilang reschedule kan bukan mangkir," tegasnya.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Rajiv sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL pada Jumat (26/1) lalu.
Namun Rajiv tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena ada kerabat yang meninggal dunia.
Baca Juga: KPK Periksa 4 Dirjen Kementan: Dalami Perintah Syahrul Yasin Limpo soal Pengumpulan Uang
Penyidik KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Rajiv pada hari ini, Selasa (30/1).
Belum diketahui apa kaitan Rajiv dengan kasus SYL sehingga penyidik KPK memanggilnya untuk diperiksa.
Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.
Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga menjadi tersangka.
Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Rampung Diperiksa Satu Jam oleh Polda Metro Jaya, Mengaku Tak Ditanya soal TPPU
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV