> >

Politikus NasDem Rajiv Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus SYL

Hukum | 30 Januari 2024, 12:07 WIB
Logo KPK. Politikus Partai NasDem, Rajiv, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (30/1/2024). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.

Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga menjadi tersangka.

Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Rampung Diperiksa Satu Jam oleh Polda Metro Jaya, Mengaku Tak Ditanya soal TPPU

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU