> >

KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Hukum | 30 Januari 2024, 11:21 WIB
Foto arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya yakin gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keyakinan tersebut berdasarkan pengalaman proses hukum serupa yang pernah dilalui lembaga antirasuah tersebut.

"Tentu kami optimis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali, Selasa (30/1/2024).

"Dalil pemohon ini sama dengan perkara lain yang ditangani KPK dan kemudian juga sudah diputus hakim dengan vonis ditolak," sambungnya.

Ia pun menegaskan, proses yang sudah dilakukan KPK dalam kasus Eddy telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun Undang-Undang (UU) KPK.

"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada hari ini, Selasa (30/1/2024).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut sidang putusan praperadilan tersebut akan digelar pukul 15.30 WIB.

"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr Eddward O Hiarej besok Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Senin (29/1).

Menurut penjelasannya, putusan praperadilan sore nanti, akan dibacakan hakim tunggal Estiono.

"Akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum,"  ujarnya.

Adapun Eddy mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua Eddy. Sebelumnya, eks Wamenkumham itu telah lebih dulu mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. 

Namun, Eddy kemudian mencabut permohonan praperadilan tersebut. Belakangan dia kembali mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 3 Januari 2024.

Baca Juga: Usut Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham sebagai Saksi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com


TERBARU