> >

KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Hukum | 30 Januari 2024, 11:21 WIB
Foto arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya yakin gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Menurut penjelasannya, putusan praperadilan sore nanti, akan dibacakan hakim tunggal Estiono.

"Akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum,"  ujarnya.

Adapun Eddy mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua Eddy. Sebelumnya, eks Wamenkumham itu telah lebih dulu mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. 

Namun, Eddy kemudian mencabut permohonan praperadilan tersebut. Belakangan dia kembali mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 3 Januari 2024.

Baca Juga: Usut Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham sebagai Saksi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com


TERBARU