KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Hukum | 30 Januari 2024, 11:21 WIBMenurut penjelasannya, putusan praperadilan sore nanti, akan dibacakan hakim tunggal Estiono.
"Akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum," ujarnya.
Adapun Eddy mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua Eddy. Sebelumnya, eks Wamenkumham itu telah lebih dulu mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.
Namun, Eddy kemudian mencabut permohonan praperadilan tersebut. Belakangan dia kembali mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 3 Januari 2024.
Baca Juga: Usut Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham sebagai Saksi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com