KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Hukum | 30 Januari 2024, 11:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keyakinan tersebut berdasarkan pengalaman proses hukum serupa yang pernah dilalui lembaga antirasuah tersebut.
"Tentu kami optimis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali, Selasa (30/1/2024).
"Dalil pemohon ini sama dengan perkara lain yang ditangani KPK dan kemudian juga sudah diputus hakim dengan vonis ditolak," sambungnya.
Ia pun menegaskan, proses yang sudah dilakukan KPK dalam kasus Eddy telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun Undang-Undang (UU) KPK.
"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada hari ini, Selasa (30/1/2024).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut sidang putusan praperadilan tersebut akan digelar pukul 15.30 WIB.
"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr Eddward O Hiarej besok Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Senin (29/1).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com