Pimpinan KPK Perintahkan Panggil dan Periksa Bupati Ahmad Muhdlor terkait OTT Sidoarjo
Hukum | 29 Januari 2024, 13:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memerintahkan tim penyidik untuk memanggil dan memeriksa Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengatakan pemanggilan bupati Sidoarjo tersebut disetujui dalam ekspose atau gelar perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sidoarjo.
Dalam ekspose tersebut semua pimpinan KPK juga telah sepakat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Pas ekspose semua pimpinan setuju perkara dinaikkan ke penyidikan dengan perintah segera panggil bupati dan lakukan pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander dalam keterangannya, Senin (29/1).
Dalam kesempatan itu, Alexander juga menepis isu yang menyebut pimpinan KPK melindungi Bupati Sidoarjo dari jerat hukum.
"Perasaan pas ekspose enggak ada pimpinan yang ingin melindungi bupati. Malah perintah pimpinan segera panggil dan periksa bupati," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Bupati Sidoarjo akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah, yang terungkap dari OTT tim penyelidik di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, pekan lalu.
Baca Juga: OTT KPK di Pemkab Sidoarjo: Bupati Hormati Proses Hukum, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/1/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dalam OTT tersebut penyidik mengamankan 10 orang, beberapa dari mereka merupakan ASN
“Ada sekitar 10 orang yang diperiksa,” kata Ali, Jumat (26/1).
Menurut penjelasannya, OTT ini terkait dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo.
Belum diketahui barang bukti yang disita dari para pihak yang diamankan. Namun para pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diciduk.
Baca Juga: OTT KPK, 10 Orang Ditangkap di Kantor BPPD Sidoarjo
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.