Penting, Ini Cara Cek Apakah Sudah sebagai Pemilih di DPT Pemilu 2024
Rumah pemilu | 27 Januari 2024, 15:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Dengan begitu pencoblosan bakal dilakukan 18 hari lagi.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan suaranya pada Pemilu 2024 wajib telah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada penyelenggaraan kali ini, jumlah DPT di Pemilu 2024 mencapai 204,8 juta, tepatnya 204.807.222 pemilih.
Dari total pemilih nasional di Pemilu 2024, jumlah pemilih di Pulau Jawa menjadi yang terbanyak mencapai 56 persen atau lebih dari 115 juta pemilih.
Sementara untuk provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak di Pemilu 2024 adalah Jawa Barat dan yang paling sedikit adalah Papua Selatan. Lalu jumlah pemilih luar negeri di 128 negara perwakilan mencapai 1.750.474 pemilih.
Maka daru itu, penting untuk terdaftar sebagai DPT untuk bisa memberikan suara pada Pemilu 2024.
Cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai DPT sangat mudah. Bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan serta bisa dilakukan secara online menggunakan handphone.
Berikut cara mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di DPT Pemilu 2024 di cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga: Ini Materi Bimtek KPPS Pemilu 2024 yang Harus Diikuti Semua Anggota serta Jadwalnya
Cara Cek Daftar DPT Pemilu 2024
- Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.i/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia
- Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Syarat Jadi Pemilih di Pemilu 2024
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Berikut syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024 sesuai peraturan dari KPU:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Baca Juga: Cara Pemilih Pindah TPS Pada Pemilu 2024, Bisa Diajukan hingga 7 Februari
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV