Penting, Ini Cara Cek Apakah Sudah sebagai Pemilih di DPT Pemilu 2024
Rumah pemilu | 27 Januari 2024, 15:05 WIBBerikut syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024 sesuai peraturan dari KPU:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Baca Juga: Cara Pemilih Pindah TPS Pada Pemilu 2024, Bisa Diajukan hingga 7 Februari
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV