KPK Tegaskan Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Proses Politik 2024: Ini Perkara Lama
Hukum | 25 Januari 2024, 19:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 tak terkait proses politik yang sedang berlangsung saat ini.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini, karena saya khawatir ketika teman-teman menyangkutpautkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan terus langsung menyinggung seolah-olah ini jadi politis," kata Alexander yang dipantau secara daring.
Ia pun menegaskan pengusutan kasus tersebut sudah dilakukan sejak lama, sebelum kontestasi Pilpres 2024 dilaksanakan.
"Ini perkara lama sebetulnya, dilakukan penyelidikan sehingga saya sudah di jilid pertama sekitar 2019 kalau nggak salah, karena ada Covid-19 sempat tertunda selama 2 tahun. Ini juga tempus delicti-nya di berbagai daerah juga, dan ada di Malaysia kalau tidak salah tempus delicti-nya," jelas Alexander Marwata.
"Jadi, LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi)-nya itu terbit Maret 2023, artinya dilakukan ekspose itu pada sekitar Maret 2023 setelah melakukan penyelidikan dua tahun lebih karena kendala Covid-19."
Kemudian, lanjut dia, surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut diterbitkan KPK pada Juni atau Juli 2023.
"Artinya, jauh sebelum kontestasi yang sekarang ini. Saya pastikan tidak ada hubungannya sama sekali," tambahnya.
Baca Juga: KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnaker, 2 Orang Langsung Ditahan
Sementara, terkait dengan adanya audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Alexander menyebut permintaan tersebut telah dilakukan KPK sejak lama.
"Cuma memang baru terbit kemarin itu, dari hasil kerugian negara oleh BPK, karena konstruksinya ini kan Pasal 2 dan 3 di mana salah satu unsurnya adalah menyangkut kerugian negara, sehingga kita BPK melakukan audit. Sehingga bukan suatu hal yang seolah-olah baru sekarang," ujar Alexander Marwata.
Adapun dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia (KRN).
Dari ketiga tersangka tersebut, KPK telah resmi menahan dua orang yakni Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta.
"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (25/1).
Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK, terhitung mulai hari ini Kamis (25/1) sampai dengan 13 Februari 2024.
Baca Juga: Deret Respons Pemeriksaan Cak Imin oleh KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV