KPK Tegaskan Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Proses Politik 2024: Ini Perkara Lama
Hukum | 25 Januari 2024, 19:24 WIB"Cuma memang baru terbit kemarin itu, dari hasil kerugian negara oleh BPK, karena konstruksinya ini kan Pasal 2 dan 3 di mana salah satu unsurnya adalah menyangkut kerugian negara, sehingga kita BPK melakukan audit. Sehingga bukan suatu hal yang seolah-olah baru sekarang," ujar Alexander Marwata.
Adapun dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia (KRN).
Dari ketiga tersangka tersebut, KPK telah resmi menahan dua orang yakni Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta.
"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (25/1).
Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK, terhitung mulai hari ini Kamis (25/1) sampai dengan 13 Februari 2024.
Baca Juga: Deret Respons Pemeriksaan Cak Imin oleh KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV