Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan terkait Kasus Film Porno, Kuasa Hukum Jadi Penjamin
Hukum | 25 Januari 2024, 14:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus film porno.
Pengajuan tersebut disampaikan Siskaeee melalu tim kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Tofan dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Tofan menyebutkan alasan Siskaeee perlu ditangguhkan penahanannya karena berdasarkan informasi yang diterimanya, kliennya sedang sakit.
"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," ujarnya dikutip dari Antara.
Ia pun sebagai kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai penjamin.
Tofan menjamin Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Siskaeee telah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno, Rabu (24/1).
Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Saat Siskaeee Tiba di Polda Metro Jaya, Tebar Senyuman dan Bantah Kabur
DIberitakan sebelumnya, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Siskaeee di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu.
Penjemputan paksa ini dilakukan usai Siskaeee dua kali mangkir pada jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, " ujar Ade.
Menurut penjelasannya, Siskaeee ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Sleman, DIY, pada pukul 08.25 WIB pagi.
Usai ditangkap, Siskaeee pun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara tersebut polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, terdiri dari sembilan pemeran wanita dan dua pemeran laki-laki.
Adapun sembilan pemeran wanita tersebut yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno tersebut sebagai tersangka, yakni Irwansyah (sutradara), JAAS (kamerawan), AIS (editor film), AT (sound engineering atau penata suara), dan SE (sekretaris sekaligus talent).
Baca Juga: Alasan Siskaeee Mangkir 3 Kali dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Tunggu Putusan Praperadilan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.