> >

Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan terkait Kasus Film Porno, Kuasa Hukum Jadi Penjamin

Hukum | 25 Januari 2024, 14:50 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023).  Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus film porno.  (Sumber: ANTARA/Cahya Sari)

DIberitakan sebelumnya, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Siskaeee di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu.

Penjemputan paksa ini dilakukan usai Siskaeee dua kali mangkir pada jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, " ujar Ade.

Menurut penjelasannya, Siskaeee ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Sleman, DIY, pada pukul 08.25 WIB pagi.

Usai ditangkap, Siskaeee pun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, terdiri dari sembilan pemeran wanita dan dua pemeran laki-laki.

Adapun sembilan pemeran wanita tersebut yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno tersebut sebagai tersangka, yakni Irwansyah (sutradara), JAAS (kamerawan), AIS (editor film), AT (sound engineering atau penata suara), dan SE (sekretaris sekaligus talent).

Baca Juga: Alasan Siskaeee Mangkir 3 Kali dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Tunggu Putusan Praperadilan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU