Anies Serahkan Publik dan Ahli Hukum Nilai Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak
Politik | 24 Januari 2024, 15:26 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyerahkan kepada masyarakat dan pakar hukum tata negara menilai pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berkampanye dan memihak.
Menurutnya Indonesia merupakan negara hukum sehingga kebijakan harus melihat aturan yang berlaku.
"Aturan hukumnya gimana karena kita ingin negara-negara hukum, monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak," ujar Anies di sela kampanye di DI Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Anies menambahkan dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi dan pihak Istana Negara selalu menegaskan Kepala Negara netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
Namun belakangan Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang berbeda dari sebelumnya. Hal ini pastinya akan mendapat respons dari masyarakat yang sudah memegang komitmen Jokowi untuk tetap netral dan proporsional di Pilpres 2024.
Baca Juga: PKB soal Presiden Jokowi Berpihak dan Boleh Kampanye: Tanda Kepanikan, Ingin Langgengkan Kekuasaan
"Masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar, menimbang pandangan tersebut, karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral. Jadi kami serahkan saja kepada masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," ujar Anies.
Lebih lanjut Anies mengingatkan sejatinya seorang kepala negara bisa menjaga Indonesia tetap menjadi negara hukum dan semua kewenangan merujuk pada aturan hukum, bukan kepada selera semata.
Sebab, kepentingan kepala negara bersifat murni untuk kepentingan masyarakat. Bukan didasari kepentingan perorangan ataupun kelompok.
"Bernegara itu mengikuti aturan hukum. Jadi kita serahkan kepada aturan hukum, menurut aturan hukumnya gimana ini kan bukan selera saya setuju atau tidak setuju," ujar Anies.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV