> >

Bawaslu Minta Peserta Pemilu Copot Alat Peraga Kampanye yang Terpasang Membahayakan

Rumah pemilu | 23 Januari 2024, 04:00 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin (18/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma Shanti)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk mencopot alat peraga kampanya (APK) yang terpasang di lokasi yang membahayakan bagi masyarakat. 

Ia menyebut, pemasangan APK sudah disosialisasikan kepada para peserta pesta demokrasi. 

Baca Juga: Kata Peneliti PERLUDEM soal Bahaya Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan

Oleh sebab itu, seharusnya mereka hanya tinggal mematuhi dan memasang di lokasi yang benar.

"Apk yang membahayakan, kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mereview (meninjau) kembali terhadap pemasangan apk, jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain lain maka hal itu yang wajib kita hindari," kata Bagja kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Untuk mengatasi apk bermasalah, Bagja telah memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan penertiban apk. 

Dia menjelaskan apk bermasalah itu yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai PKPU 15/2023. 

"Kami (Bawaslu) perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban apk. Kami harap sekarang tidak ada apk yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan," katanya.

 

Bagja juga berharap peserta pemilu dan pilpres dapat mengerti bagaimana pemasangan apk yang baik dan benar sesuai aturan di tempat-tempat umum. 

Selain itu, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.

Baca Juga: Soroti Alat Peraga Kampanye Ganggu Warga, Ganjar: Saya Setuju itu Dibersihkan

"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban apk. Kalau pembersihan apk nanti pada 11 Februari 2024," kata Bagja.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU