Bawaslu Minta Peserta Pemilu Copot Alat Peraga Kampanye yang Terpasang Membahayakan
Rumah pemilu | 23 Januari 2024, 04:00 WIBSelain itu, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.
Baca Juga: Soroti Alat Peraga Kampanye Ganggu Warga, Ganjar: Saya Setuju itu Dibersihkan
"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban apk. Kalau pembersihan apk nanti pada 11 Februari 2024," kata Bagja.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV