> >

Bawaslu Minta Peserta Pemilu Copot Alat Peraga Kampanye yang Terpasang Membahayakan

Rumah pemilu | 23 Januari 2024, 04:00 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin (18/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma Shanti)

Selain itu, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.

Baca Juga: Soroti Alat Peraga Kampanye Ganggu Warga, Ganjar: Saya Setuju itu Dibersihkan

"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban apk. Kalau pembersihan apk nanti pada 11 Februari 2024," kata Bagja.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU