> >

Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Kasus Senjata Api Ilegal, Klaim Koleksi Senpi Cuma Hobi

Hukum | 22 Januari 2024, 19:26 WIB
Polisi saat menangkap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra di Bali, dan telah tiba di Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat (8/9/2023). Dito Mahendra meminta majelis hakim untuk membebaskannya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra meminta majelis hakim untuk membebaskannya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Hal tersebut disampaikan Dito melalui kuasa hukumnya dalam persidangan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

"Kami mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut," kata penasihat hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam persidangan.

"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurna yang diajukan penasihat hukum untuk seluruhnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Boris meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan perkara ini batal demi hukum.

"Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya menyatakan surat dakwaan tak dapat diterima," ucapnya,

Ia juga meminta agar kliennya untuk dibebaskan dari tahanan. Selanjutnya memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dito.

Kuasa hukum menyatakan perolehan barang bukti dalam kasus tersebut tidak sah dan sembrono. Selain itu, dalam eksepsinya, Dito menyebut saksi-saksi yang diperiksa tanpa ada surat panggilan yang sah.

Baca Juga: Penyidik Limpahkan Dito Mahendra ke Kejaksaan, Barang Bukti 12 Senpi dan 2.290 Butir Peluru

Koleksi Senjata Dito Mahendra untuk Hobi

Dalam eksepsinya, Boris juga menyampaikan bahwa tidak ada niat jahat kliennya untuk melakukan kejahatan, membuat pemberontakan atau turut kegiatan-kegiatan teroris maupun kegiatan jahat lainnya dengan senjata tersebut.

Dia mengatakan senjata itu murni digunakan Dito untuk kegiatan menembak yang merupakan hobinya.

"Senjata tersebut murni karena hobi terdakwa dan digunakan pada tempatnya seperti di lapangan tembak sipil, lapangan tembak TNI, dan juga juga lapangan tembak Polri," tegasnya.

Sementara itu, dengan bacaan eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu selama satu pekan kepada majelis hakim untuk menanggapi eksepsi tersebut. Adapun sidang akan dilanjutkan pada 29 Januari 2024.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam perkara ini JPU mendakwa pengusaha Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno memiliki sembilan senjata api tanpa izin atau ilegal.

Senpi ilegal Dito Mahendra ini ditemukan pada 13 Maret 2023, ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Dito yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas dugaan tersebut, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 3 Mobil yang Digunakan Dito Mahendra selama Pelariannya di Bali

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU