Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Kasus Senjata Api Ilegal, Klaim Koleksi Senpi Cuma Hobi
Hukum | 22 Januari 2024, 19:26 WIBDia mengatakan senjata itu murni digunakan Dito untuk kegiatan menembak yang merupakan hobinya.
"Senjata tersebut murni karena hobi terdakwa dan digunakan pada tempatnya seperti di lapangan tembak sipil, lapangan tembak TNI, dan juga juga lapangan tembak Polri," tegasnya.
Sementara itu, dengan bacaan eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu selama satu pekan kepada majelis hakim untuk menanggapi eksepsi tersebut. Adapun sidang akan dilanjutkan pada 29 Januari 2024.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam perkara ini JPU mendakwa pengusaha Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno memiliki sembilan senjata api tanpa izin atau ilegal.
Senpi ilegal Dito Mahendra ini ditemukan pada 13 Maret 2023, ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Dito yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas dugaan tersebut, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 3 Mobil yang Digunakan Dito Mahendra selama Pelariannya di Bali
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV