> >

Simak Berikut Daftar Layanan Hiburan yang Pajaknya Naik dan Turun

Humaniora | 21 Januari 2024, 17:01 WIB
Ilustrasi. Meski diprotes pengusaha, pemerintah tetap menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan tarif batas bawah 40% dan batas atas 75%. (Sumber: Gramedia.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berlaku untuk jasa hiburan. Menurut ketentuan UU tersebut, tarif PBJT yang dikenakan pada layanan hiburan bervariasi, dengan tarif paling rendah mencapai 40 persen dan tarif tertinggi mencapai 75 persen.

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah telah menetapkan tarif pajak baru untuk layanan hiburan. 

Sebelumnya, regulasi mengenai pajak hiburan terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada waktu itu, pajak hiburan diatur dengan maksimal tarif 35 persen.

Namun, dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, terdapat penyesuaian signifikan dengan tarif pajak yang lebih tinggi, mencapai 75 persen, dan juga tarif 10 persen, sesuai dengan jenis layanan hiburan tertentu.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Presiden Jokowi Beri Arahan Penundaan Kenaikan Pajak Hiburan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, kebijakan besaran PBJT adalah kewenangan pemerintah daerah (pemda) sepenuhnya. 

"Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024). 

Ia menerangkan, pemerintah pusat hanya menentukan besaran minimal dan maksimal PBJT tersebut. 

"Yang tidak diatur oleh pemerintah pusat adalah memang kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah," tuturnya.

 

Merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut rincian perubahan pajak hiburan: 

Pajak hiburan naik 

  • Mandi uap/spa, dari maksimal 35 persen jadi 40-75 persen 
  • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar dari maksimal 75 persen jadi 40-75 persen. 

Pajak hiburan turun 

  • Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen 
  • Pagelaran kesenian, musik, dan tari, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen 
  • Kontes binaraga, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen 
  • Pameran, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen 
  • Pertunjukkan sirkus, akrobat, dan sulap, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen 
  • Permainan biliar, golf, dan boling, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen 
  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen 
  • Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen 
  • Panti pijat dan relfeksi, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen Hiburan kesenian rakyat/tradisional, dari maksimal 10 persen jadi tidak dikenakan tarif pajak

Baca Juga: Pajak Hiburan Ditunda, Pengusaha Bali Tetap Minta Spa Dikeluarkan dari Jenis Usaha Hiburan

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU