> >

Soal Penangkapan Palti Hutabarat, Pengamat Nilai Polisi Keliru dalam Menerapkan Pasal UU ITE

Hukum | 20 Januari 2024, 13:07 WIB
Pakar komunikasi politik Henri Subiakto sebut polisi salah terapkan pasal UU ITE dalam penangkapan Palti Hutabarat. (Sumber: Kompas.com / Garry Andrew Lotulung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat komunikasi politik Henri Subiakto menilai bahwa polisi keliru dalam menerapkan pasal UU ITE terkait penangkapan pegiat media sosial Palti Hutabarat yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong.

Pasal yang dipermasalahkan dalam hal ini adalah Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. 

“Penangkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini. Bagaimana mungkin Palti dikenakan pasal yang pengertian dan unsurnya tidak memenuhi,” kata Henri dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga: Pegiat Medsos Palti Hutabarat Ditangkap Usai Sebar Rekaman Dugaan Forkopimda Dukung Paslon Tertentu

Berikut bunyi Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. 

“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”

Henri menyoroti diksi kerusuhan dalam pasal tersebut. Ia merujuk pada penjelasan pasal bahwa kerusuhan yang dimaksud adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital.

“Pertanyaannya di mana kerusuhan yang timbul gara-gara repost saudara Palti? Ini penting karena merupakan unsur pidana dari pasal baru yang mulai berlaku di UU ITE tahun 2024 yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi,” ucapnya.

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa pada UU ITE lama sebelum direvisi, tidak ada pasal delik materiil yang sanksi hukumannya enam tahun.

Ia menyayangkan penggunaan pertama pada pasal baru di UU ITE yang telah direvisi digunakan secara salah.

“Syarat unsur pidananya harus terjadi kerusuhan di masyarakat secara fisik tidak terpenuhi. Karena memang pasal ini bertujuan menghukum orang yang terbukti melakukan provokasi kerusuhan dengan berita bohong,” kata Henri.

Baca Juga: Rekaman Suara Forkopimda Batubara Dukung Paslon dan Tidak Netral, Siapa Dalangnya?

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Palti Hutabarat ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Palti diduga menyebar informasi terkait rekaman pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU