Soal Penangkapan Palti Hutabarat, Pengamat Nilai Polisi Keliru dalam Menerapkan Pasal UU ITE
Hukum | 20 Januari 2024, 13:07 WIB“Syarat unsur pidananya harus terjadi kerusuhan di masyarakat secara fisik tidak terpenuhi. Karena memang pasal ini bertujuan menghukum orang yang terbukti melakukan provokasi kerusuhan dengan berita bohong,” kata Henri.
Baca Juga: Rekaman Suara Forkopimda Batubara Dukung Paslon dan Tidak Netral, Siapa Dalangnya?
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Palti Hutabarat ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Palti diduga menyebar informasi terkait rekaman pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV