Firli Bahuri Selesai Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan terhadap SYL selama 3 Jam, Belum Ditahan
Hukum | 19 Januari 2024, 14:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2024).
Pemeriksaan yang dilakukan di lantai enam Ruang Dittipidkor Bareskrim Polri itu berlangsung selama tiga jam. Firli tampak keluar dari pintu Sekretariat Umum Bareskrim Polri.
Saat ditanya soal jalannya pemeriksaan, Firli mengaku sudah memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Semuanya udah kita berikan sesuai permintaan dari penyidik,” ucap Firli singkat, seperti dilaporkan reporter KOMPAS TV, Iksan Apriansyah.
Baca Juga: Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL: Kita Ikuti Saja
Ia melemparkan senyuman sambil mengacungkan ibu jarinya ke awak media. Setelahnya, Firli masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Jenderal bintang tiga itu sebelumnya menjalani pemeriksaan pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Meski sudah beberapa kali diperiksa, hingga hari ini, polisi tak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan Firli yang keempat ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum lengkap.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegas Menolak Permintaan Yusril Hentikan Kasus Firli: Segera Saya Selesaikan
Dalam perkara ini, Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV