Inilah Sederet Program Anies-Muhaimin dalam Pemberantasan Korupsi
Hukum | 18 Januari 2024, 21:33 WIBBaca Juga: [FULL] Capres Anies, Prabowo, dan Ganjar Adu Gagasan Antikorupsi di Acara PAKU Integritas KPK
Anies mendorong penyelenggara negara yang tidak patuh dalam LHKPN mendapat sanksi demosi atau reposisi atau sanksi lainnya.
"Lalu kami melihat perlunya kita menuntaskan RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan," ujar Anies.
Partisipasi Memiskinkan Koruptor
Anies juga mendorong agar rancangan UU Perampasan Aset yang kini masih dalam pembahasan di DPR bisa segera disetujui.
Anies menilai UU Perampasan Aset dapat membuat aparat penegak hukum bisa melakukan penelusuran lebih jauh terkait harta dan kekayaan hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kampanye di Deli Serdag, Prabowo Kembali Bahas Soal Pemimpin "Omon-Omon" Saja!
Di sisi lain Anies dan Muhaimin akan mendorong konsep Illicit Enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah dan perdagangan pengaruh atau disebut juga trading in influence.
Harapannya kedua konsep tersebut bisa menjadi arus utama dalam pemberantasan korupsi dan perlu diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
"Kita juga ingin memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor. Sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, Kepolisian, Kejaksaan tetapi semua pihak yang ikut melaporkan, memburu mereka akan mendapat penghargaan yang setara," ujar Anies.
Sektor Utama Korupsi
Selain program pemberantasan korupsi, Anies juga memberi gambaran sektor-sektor yang rentan akan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Anies Nilai Prabowo Gagal Move On dari Debat Capres
Di sektor politik, program Anies-Muhaimin yakni mendorong pengesahan rancangan UU Pendanaan Politik. Anies menilai pendanaan partai politik yang tidak cukup menjadi problem utama munculnya potensi korupsi.
Sektor pendapatan negara. Di sektor ini juga menjadi lahan bagi oknum yang bermain curang. Pendapatan negara dari pajak, bea dan cukai serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi sektor yang perlu diutamankan dalam pemberantasan korupsi.
Selanjutnya sektor sumber daya alam, sumber daya laut dan sektor pangan. Anies menilai korupsi di sektor ini berdampak besar terhadap kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Berikutnya sektor layanan dasar, pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Ini memiliki efek yang amat besar terhadp kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan bahkan kualitas perekonomian karena infrastruktur yang tergangu oleh praktik korupsi.
"Kemudian sektor bisnis yang ilegal seperti judi, narkoba dan lainnya. Inilah sektor utama yang perlu menjadi perhatian dalam pemberantasan korupsi," pungkas Anies.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV