> >

Pakar Hukum Tata Negara Khawatirkan Realitas Politik Pemakzulan: Bisa Rusak Pemilu, Itu Lebih Bahaya

Politik | 16 Januari 2024, 11:24 WIB
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar. (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

“Misalnya ketika presiden sendiri mengakui dalam sebuah rapat dengan para relawan yang mengatakan dia punya alat negara yang melakukan dan mengetahui apa yang sedang dibicarakan oleh partai-partai lain, apa yang disampaikan atau apa yang diinginkan oleh partai lain, misal mengusung calon dan lain sebagainya,” jelas Zainal.

Usulan pemakzulan Presiden Jokowi mencuat setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Dilansir Kompas.com, tokoh-tokoh itu antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Kedatangan mereka, menurut Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi.

Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya.

Menurutnya, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahfud mengungkapkan, Petisi 100 juga meminta agar Pemilu 2024 dilakukan tanpa Presiden Jokowi.

Maksudnya, kata dia, mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Lagi-lagi Mahfud mengaku itu bukan kewenangannya.

"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam," tegas Mahfud di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU