Dewas Bongkar Total Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,14 Miliar, Ada yang Terima Rp504 Juta
Hukum | 16 Januari 2024, 08:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan nilai pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,14 miliar.
"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut ia menyebut dari jumlah tersebut setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.
"Kalau kita hubungan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta paling banyak Rp504 juta sekian," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 169 orang pegawai lembaga antirasuah.
Hasilnya 93 orang diantaranya memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap sidang etik.
Baca Juga: Kasus Pungli di Rutan KPK: Dewas Telah Periksa 169 Orang, Ada Mantan Staf Rutan dan Kabag Pengamanan
Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK dan satu lainnya berstatus karyawan alih daya.
"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ucapnya.
Sementara itu, 44 orang lainnya, menurut Dewas tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK
"Lalu satu orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," katanya.
Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).
Baca Juga: Dewas Sebut 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Minggu Ini terkait Pungli Rp4 Miliar di Rutan
Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.
"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV