> >

Dewas Bongkar Total Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,14 Miliar, Ada yang Terima Rp504 Juta

Hukum | 16 Januari 2024, 08:38 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). Dewas KPK membeberkan nilai pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

Sementara itu, 44 orang lainnya, menurut Dewas tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK 

"Lalu satu orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," katanya.

Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca Juga: Dewas Sebut 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Minggu Ini terkait Pungli Rp4 Miliar di Rutan

Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.

"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU