> >

Ternyata Gudang Milik TNI AD di Sidoarjo Disewa Rp30 Juta untuk Tampung Motor dan Mobil Hasil Curian

Hukum | 11 Januari 2024, 05:24 WIB
Polda Metro Jaya dan Puspomad saat konferensi pers terkait kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan prajurit TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (Sumber: Warta Kota/Ramadhan LQ.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sindikat pencuri kendaraan bermotor ternyata menyewa gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, untuk menampung motor dan mobil hasil curian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, biaya sewa gudang milik TNI AD tersebut senilai puluhan juta rupiah.

“Estimasi per bulannya membayar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," kata Wira kepada wartawan pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Terbongkar Ratusan Motor dan Mobil Hasil Curian Disimpan di Gudang TNI AD, Diduga Libatkan 2 Tentara

Menurut Wira, gudang kosong milik TNI AD itu selain untuk menampung kendaraan hasil curian, tempat itu juga digunakan untuk menampung kendaraan pembelian melalui debitur leasing yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Dalam kasus ini, dua orang yang merupakan warga sipil telah ditangkap pihak kepolisian. Mereka masing-masing berinisial EI dan MY.

Kedua pelaku itulah, kata Wira, yang menyewa gudang kosong milik TNI AD. Mereka membayar puluhan juta kepada tiga anggota TNI AD berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.

Pembayaran itu terhitung ketika satu truk kontainer mengambil kendaraan untuk diselundupkan ke Timor Leste. Per satu truk, kata dia, dihargai Rp 2 juta.

"Dengan membayar setiap satu truk kontainer itu Rp 2 juta," tutur Wira.

Selanjutnya, Wira melanjutkan, kontainer berisi kendaraan hasil curian itu diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Dili Timor Leste.

Baca Juga: Kronologi Keterlibatan 3 Anggota TNI AD dalam Penggelapan Ratusan Kendaraan, Motif Masih Didalami

"Pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak, ke pelabuhan Dili Port, Kota Dili, dilakukan secara berkala, bisa dilakukan setiap bulannya," ujar Wira.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap EI dan MY yang merupakan sindikat penyelundup kendaraan bodong atau hasil curian.

Para tersangka membeli kendaraan dari oknum leasing dengan harga murah menggunakan cara yang tidak sesuai dengan prosedur.

Kendaraan itu ditampung di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari hitungan polisi, kedua tersangka bisa mendapat untung sebesar Rp 400 juta dari hasil menyelundupkan kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan, Dijerat Pasal Berlapis

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU