> >

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Luhut Hormati Putusan Hakim, Tapi Sayangkan Hal Ini

Hukum | 8 Januari 2024, 16:25 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat hadir sebagai saksi sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Luhut menanggapi soal vonis bebas Haris dan Fatia yang dijatuhi majelis hakim pada sidang hari ini, Senin (8/1/2024). (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menanggapi vonis bebas dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut pun menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut. 

"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut dalam keterangan yang disampaikan Jubirnya Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024).

Meski demikian, ada beberapa yang Luhut sayangkan dalam putusan Majelis Hakim terhadap Haris dan Fatia. 

Yakni, menurutnya, terdapat fakta dan bukti penting yang tidak masuk dalam pertimbangan pada putusan hakim.

"Kami menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," ujarnya.

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," sambungnya.

Baca Juga: Selain Haris Azhar, Hakim Juga Vonis Bebas Fatia Maulidiyanti di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Lebih lanjut, setelah putusan ini, Luhut mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum untuk menanggapi vonis tersebut.

"Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan baik Haris maupun Fatia tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.

Dengan demikian, hakim Cokorda menyatakan membebaskan terdakwa Haris dan Fatia dari segala dakwaan jaksa pnuntut umum (JPU).

Adapun Fatia Maulidiyanti sebelumnya dituntut hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut.

Sementara aktivitis HAM Haris Azhar sebelumnya dituntut hukuman dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Baca Juga: Tak Terbukti Bersalah, Haris Azhar Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU