> >

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Luhut Hormati Putusan Hakim, Tapi Sayangkan Hal Ini

Hukum | 8 Januari 2024, 16:25 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat hadir sebagai saksi sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Luhut menanggapi soal vonis bebas Haris dan Fatia yang dijatuhi majelis hakim pada sidang hari ini, Senin (8/1/2024). (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan baik Haris maupun Fatia tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.

Dengan demikian, hakim Cokorda menyatakan membebaskan terdakwa Haris dan Fatia dari segala dakwaan jaksa pnuntut umum (JPU).

Adapun Fatia Maulidiyanti sebelumnya dituntut hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut.

Sementara aktivitis HAM Haris Azhar sebelumnya dituntut hukuman dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Baca Juga: Tak Terbukti Bersalah, Haris Azhar Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU