Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Luhut Hormati Putusan Hakim, Tapi Sayangkan Hal Ini
Hukum | 8 Januari 2024, 16:25 WIBDiberitakan Kompas.tv sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan baik Haris maupun Fatia tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.
Dengan demikian, hakim Cokorda menyatakan membebaskan terdakwa Haris dan Fatia dari segala dakwaan jaksa pnuntut umum (JPU).
Adapun Fatia Maulidiyanti sebelumnya dituntut hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut.
Sementara aktivitis HAM Haris Azhar sebelumnya dituntut hukuman dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Baca Juga: Tak Terbukti Bersalah, Haris Azhar Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com