Viral Video 100 Ribu WNI di Malaysia Tak Masuk DPT, Bawaslu: Kalau Masalah DPT Harus Jelas Angkanya
Rumah pemilu | 5 Januari 2024, 19:40 WIBBaca Juga: [FULL] TKN Prabowo-Gibran Respons Putusan Bawaslu Jakpus soal Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD
Lebih lanjut Bagja meminta agar pihak yang membuat video ada ratusan ribu WNI di Malaysia tidak masuk dalam DPTLN bisa mempertangung jawabkan pernyataanya. Sebab hal ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarkat terhadap KPU dan PPLN di Malaysia.
Menurutnya sejauh laporan dari Panwaslu PPLN di Malaysia sudah bekerja dengan baik. Jangan sampai video yang belum bisa dipastikan kebenarannya mencoreng kerja-kerja penyelenggara Pemilu.
"Oleh sebab itu yang menyebarkan ini harus bertanggung jawab juga agar kemudian penyelenggara Pemilu tidak dituduh. Ini sudah mulai ada penuduhan kepada penyelenggara kan, kepada PPLN. Kami tidak juga harus menjaga teman-teman PPLN yang melakukan tugasnya sudah baik, tidak dituduh macam-macam," ujar Bagja.
Respons KPU
Anggota KPU Idham Holik memastikan video viral soal ada ratusan WNI tidak masuk DPTLN tidak sepenuhnya benar dan bahkan bisa mengarah pada disinformasi. Hal tersebut setelah KPU pusat melakukan komunikasi dengan PPLN Kuala Lumpur.
Baca Juga: Mahfud MD, Anies, dan Ganjar Tanggapi WNI di Malaysia Tidak Masuk DPT
Idham sangat menyayangkan adanya video yang mengeklaim ratusan ribu WNI di Malaysia tidak masuk DPTLN.
Seharusnya, sambung Idham, sebelum membuat video pengakuan dan memublikasikan di media sosial, mereka bisa mengecek data pemilih secara daring di website cekdptonline.kpu.go.id.
"Menurut PPLN Kuala Lumpur, misalnya mereka mengecek dengan paspor yang lama, padahal seharusnya menggunakan KTP yang baru dan paspor yang baru. Jadi pada dasarnya, di sinilah dibutuhkan kecermatan dalam pengecekan DPT," ujarnya, Rabu (3/1/2024)
Idham menambahkan KPU mengajak seluruh masyarakat kembali mengecek namanya secara daring, untuk memastikan telah termuat dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024.
"Jadi sebaiknya sebelum berkomentar di media sosial, terlebih dahulu lakukan pengecekan DPT melalui website yang disediakan baik KPU maupun PPLN," ujar Idham.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV