> >

Soal Pengganti Firli di KPK, Pukat UGM Sarankan Jokowi Usulkan Sigit dan Luthfi, Ini Alasannya

Hukum | 2 Januari 2024, 17:09 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pukat UGM menilai Sigit Danang Joyo dan Luthfi Jayadi Kurniawan menjadi dua nama yang dapat diusulkan Presiden Jokowi untuk menjadi calon pimpinan KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai Sigit Danang Joyo dan Luthfi Jayadi Kurniawan menjadi dua nama yang dapat diusulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke DPR untuk menjadi calon pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri. 

Pasalnya, kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman,  perolehan suara calon unsur pimpinan KPK hasil seleksi 2019 di DPR harus menjadi pertimbangan Jokowi dalam menentukan dua nama tersebut.

Seperti diketahui, Sigit  merupakan calon Pimpinan KPK yang mendapat 19 suara dari Komisi III DPR pada 2019 lalu, sementara Luthfi mendapat 7 suara.

"Menurut saya Presiden tidak boleh hanya sekedar mengajukan (nama), tetapi harus menggunakan satu kriteria yang objektif, yakni ajukan calon yang memperoleh suara nomor 6 dan 7 di dalam pemilihan di DPR 2019," kata Zaenur saat dihubungi Kompas TV, Selasa (2/1/2024). 

"Kita tahu nomor 6 dan 7 adalah Sigit Danang Joyo dan Luthfi Jayadi Kurniawan. Kalau misalnya Presiden mengajukan dua nama ini, dasar pengajuannya adalah karena mereka mendapatkan suara dalam pemilihan di DPR," jelasnya. 

Namun, jika Jokowi nantinya justru mengajukan nama yang  tidak mendapat suara dalam pemilihan di DPR pada 2019 lalu, ia pun mempertanyakan dasar keputusan Kepala Negara tersebut.

Mengingat, menurutnya, tidak ada dasar yang objektif, justru dikhawatirkan ada kepentingan pribadi dalam pemilihan tersebut. 

"Sedangkan kalau mengajukan Nyoman Wara dan Roby Arya Brata, atas dasar apa mengajukan nama tersebut. Tentu tidak ada dasarnya. Sehingga dikhawatirkan Presiden punya interest pribadi," tegasnya.

"Satu dasar yang objektif menurut saya mereka yang mendapat suara," ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPK Definitif Pengganti Firli Ada di Tangan Jokowi dan DPR, Begini Mekanisme Pemilihannya

"Saran saya presiden mengajukan nomor 6 dan 7 yang mendapatkan suara di DPR pada 2019 lalu," sambung Junaedi.

Di sisi lain, ia menilai sosok Sigit dan Luthfi cocok untuk diusulkan Jokowi, mengingat keduanya tidak memiliki rekam jejak buruk, serta tidak memiliki masalah etik, moral, maupun hukum.

"Sigit orang yang dibutuhkan keahliannya, bergerak dibidang pajak, dia juga seorang sarjana hukum. Luthfi juga memiliki rekam jejak yang baik sebagai aktivis, akademisi," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.

 

Adapun jabatan ketua KPK sementara saat ini diemban Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sebagai informasi, saat ini tersisa 4 calon pimpinan KPK yang belum dipilih DPR.

Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.

Baca Juga: Ini 4 Kandidat Kuat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Pernah Uji Kelayakan dan Kepatutan pada 2019


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU