Buntut Kasus Film Porno, Siskaeee Resmi Jadi Tersangka
Hukum | 28 Desember 2023, 20:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 pemeran film dewasa yang terlibat dalam produksi di Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian, yang mengungkap adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pemeran tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan kepada wartawan pada Kamis (28/12) bahwa status 11 saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari dua talent pria dan sembilan talent wanita. Nama-nama pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Baca Juga: Pengakuan Siskaeee Main Film Dewasa Keramat Tunggak, Mengira Film Religi karena Syuting saat Ramadan
"Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
"Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Pemeran pria yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Penyidik telah mengirimkan surat penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (27/12). Rencananya, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan pada 8 Januari 2024.
Sebagai informasi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan pada bulan September 2023 lalu.
Kelima orang yang terlibat, dengan peran sebagai produser, sutradara, admin website, hingga pemilik rumah produksi, berhasil ditangkap setelah menjalankan operasi selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp500 juta.
Para tersangka telah memproduksi sekitar 120 film dewasa yang didistribusikan ke tiga situs web, dengan durasi rata-rata 1 hingga 1,5 jam per film. Sebanyak 10 ribu pengguna telah menikmati film-film tersebut, dengan opsi tarif berlangganan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, 1 tahun Rp500 ribu," ucap Ade Safri.
Kasus ini melibatkan beberapa artis dan selebgram yang menerima bayaran antara Rp10 hingga Rp15 juta per judul film.
Salah satu film yang disebutkan adalah Keramat Tunggak, yang menampilkan Siskaeee dan Virly Virginia. Sejumlah artis dan tokoh publik lainnya juga terlibat dalam produksi ratusan film dewasa tersebut.
Hingga saat ini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dakwaan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Siskaeee Ungkap Dipaksa Lakukan Adegan Tidak Ada di Naskah dalam Film PH Porno Jaksel
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribun News