> >

Buntut Kasus Film Porno, Siskaeee Resmi Jadi Tersangka

Hukum | 28 Desember 2023, 20:36 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Kelima orang yang terlibat, dengan peran sebagai produser, sutradara, admin website, hingga pemilik rumah produksi, berhasil ditangkap setelah menjalankan operasi selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp500 juta.

Para tersangka telah memproduksi sekitar 120 film dewasa yang didistribusikan ke tiga situs web, dengan durasi rata-rata 1 hingga 1,5 jam per film. Sebanyak 10 ribu pengguna telah menikmati film-film tersebut, dengan opsi tarif berlangganan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, 1 tahun Rp500 ribu," ucap Ade Safri. 

Kasus ini melibatkan beberapa artis dan selebgram yang menerima bayaran antara Rp10 hingga Rp15 juta per judul film.

Salah satu film yang disebutkan adalah Keramat Tunggak, yang menampilkan Siskaeee dan Virly Virginia. Sejumlah artis dan tokoh publik lainnya juga terlibat dalam produksi ratusan film dewasa tersebut. 

Hingga saat ini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dakwaan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Siskaeee Ungkap Dipaksa Lakukan Adegan Tidak Ada di Naskah dalam Film PH Porno Jaksel

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribun News


TERBARU