Buntut Kasus Film Porno, Siskaeee Resmi Jadi Tersangka
Hukum | 28 Desember 2023, 20:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 pemeran film dewasa yang terlibat dalam produksi di Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian, yang mengungkap adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pemeran tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan kepada wartawan pada Kamis (28/12) bahwa status 11 saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari dua talent pria dan sembilan talent wanita. Nama-nama pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Baca Juga: Pengakuan Siskaeee Main Film Dewasa Keramat Tunggak, Mengira Film Religi karena Syuting saat Ramadan
"Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
"Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Pemeran pria yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Penyidik telah mengirimkan surat penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (27/12). Rencananya, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan pada 8 Januari 2024.
Sebagai informasi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan pada bulan September 2023 lalu.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribun News