KPU Pastikan Kelalaian Pengiriman Surat Suara Hanya Terjadi di Taipei
Rumah pemilu | 28 Desember 2023, 15:04 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan kelalaian pengiriman surat suara hanya terjadi di Taipei. Saat ini, tersebar 128 kantor Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) di seluruh dunia.
Dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pemilu 2024 semestinya baru dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat kepada pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024.
"Apa yang telah dilakukan oleh PPLN Taipei, KPU pastikan hal tersebut tidak dilakukan oleh 127 PPLN lainnya di seluruh dunia. Kasus pengiriman surat suara pos tidak sesuai jadwal oleh PPLN Taipei tidak akan diulangi lagi," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur Administrasi dalam Masalah Surat Suara di Taipei
Idham menjelaskan, PPLN Taipei bakal mematuhi segala aturan teknis terkait Pemilu 2024 sesuai dengan perundang-undangan.
"PPLN Taipei telah berjanji akan melaksanakan semua aturan, jadwal, dan kebijakan serta arahan teknis KPU sesuai peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku," ujar Idham.
Ia meminta PPLN lain mengambil pelajaran dari kasus yang terjadi Taipei.
"(Sebanyak) 127 PPLN lainnya tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan dan jadwal yang diberlakukan tentang penyelenggaraan pemungutan suara dengan metode pos," ujarnya.
Saat ini seluruh PPLN sedang menyelesaikan pengemasan surat suara pos untuk dikirim kepada pemilih sesuai alamat yang tertera dalam daftat pemilih tetap luar negeri (DPTLN).
"Rencana pengiriman surat suara pos akan dilaksanakan oleh PPLN pada tanggal 2-11 Januari 2024 nanti. KPU sudah melakukan monitoring terhadap seluruh PPLN yang tersebar di 128 perwakilan negara di luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya memastikan surat suara tersebut akan dinyatakan tidak sah.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Nantinya, surat suara itu bakal diberi tanda silang menggunakan tinta spidol pada bagian depan, yang membuat tempat, alamat, dan nomor TPS/pos luar negeri serta bagian tanda tangan Ketua PPLN Taipei tidak diperhitungkan.
Baca Juga: KPU Pastikan Surat Suara yang Sudah Dicoblos WNI Taipei Tidak Sah
PPLN Taipei juga diminta membuat berita acara tentang surat suara yang tidak digunakan, dengan disaksikan peserta pemilu, baik dari partai politik, perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas pemilu (panwaslu) Taipei.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV