> >

Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Hukum | 28 Desember 2023, 13:58 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK disebut telah menggeledah rumah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus Harun Masiku. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan telah menggeledah rumah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi kabar penggeledahan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh betul (dilakukan penggeledahan),” kata Ali, Kamis (28/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Ali belum dapat menjelaskan secara rinci terkait penggeledahan tersebut, termasuk waktu geledah maupun barang bukti yang diamankan penyidik.

Sementara pada hari ini, Kamis, KPK memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Wahyu pun memenuhi panggilan tersebut. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.48 WIB dengan membawa dokumen.

Sebelum diperiksa, Wahyu sempat menyampaikan harapannya agar Harun Masiku dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," kata Wahyu di Gedung KPK, Kamis.

Hingga berita ini ditulis, Wahyu masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK, Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP yang tersangkut kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.

Harun berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, Wahyu diganjar hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat. 

Hukumannya pun diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021.

Kemudian pada 6 Oktober 2023, Wahyu dinyatakan bebas bersyarat. Meski demikian, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

Sementara Harun Masiku yang menjadi buron KPK sejak 2020, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan: Saya Sudah Jalani Tanggung Jawab

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU