Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur Administrasi dalam Masalah Surat Suara di Taipei
Rumah pemilu | 28 Desember 2023, 13:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) telah menelusuri informasi adanya surat suara yang sudah tercoblos di Taipei, Taiwan.
Surat suara Pemilu 2024 yang sudah tercoblos tersebut masuk ke Taipei di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak KPU juga telah memastikan surat suara yang sudah tercoblos tersebut tidak sah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menjelaskan ada dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau Panitia Pemilihan Luar Negari (PPLN) Taipei.
Dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU 25 Tahun 2023 pengiriman surat suara dari PPLN kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan seharusnya berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024, atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
Namun PPLN mengirim surat suara kepada pemilih di Taipei, Taiwan untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.
Baca Juga: KPU Pastikan Surat Suara yang Sudah Dicoblos WNI Taipei Tidak Sah
"Jadi, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN pos dan atau PPLN Taipei," ujar Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Puadi menambahkan nantinya Panwas luar negeri akan memproses dugaan pelanggaran adminstrasi yang dilakukan KPPSLN atau pun PPLN terkait surat suara yang masuk lebih dulu ke Taipei.
Hal ini merujuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Bawaslu ingin surat suara di Taipei tidak dianggap rusak
Selanjutnya mengenai surat suara yang sudah diantarkan, Bawaslu meminta agar KPU untuk tidak menetapkan sebagai surat suara rusak.
Puadi menjelaskan Bawaslu memandang tidak ada kriteria suara rusak akibat pelanggaran prosedur pengiriman surat suara sebagaimana telah diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Baca Juga: Dinilai Tidak Sah, KPU Ungkap PPLN Taiwan Bagikan Surat Suara Tak Sesuai Jadwalnya!
Ia menilai tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.
Ia juga menegaskan jika 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos dinyatakan rusak, maka akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.
Catatan Bawaslu ada delapan potensi yang ditimbulkan jika surat suara tersebut dinyatakan rusak.
Pertama, berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu.
Kedua, berpotensi pemilih mencoblos surat suara setiap jenis pemilihan lebih dari satu kali. Ketiga, surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih.
Baca Juga: KPU Banten Temukan Lebih Dari 3.000 Surat Suara Rusak
"Keempat berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya, karena tidak boleh dilakukan pergantian surat suara lebih dari satu kali," ujar Puadi.
Kelima, pelanggaran pidana jika berikutnya lagi terjadi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.
Keenam, berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu.
Ketujuh, berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan kepada perhitungan luar negeri.
"Terakhir berpotensi terjadi tidak efisiensinya anggaran negara," ujar Puadi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV