Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur Administrasi dalam Masalah Surat Suara di Taipei
Rumah pemilu | 28 Desember 2023, 13:08 WIBBaca Juga: Dinilai Tidak Sah, KPU Ungkap PPLN Taiwan Bagikan Surat Suara Tak Sesuai Jadwalnya!
Ia menilai tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.
Ia juga menegaskan jika 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos dinyatakan rusak, maka akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.
Catatan Bawaslu ada delapan potensi yang ditimbulkan jika surat suara tersebut dinyatakan rusak.
Pertama, berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu.
Kedua, berpotensi pemilih mencoblos surat suara setiap jenis pemilihan lebih dari satu kali. Ketiga, surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih.
Baca Juga: KPU Banten Temukan Lebih Dari 3.000 Surat Suara Rusak
"Keempat berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya, karena tidak boleh dilakukan pergantian surat suara lebih dari satu kali," ujar Puadi.
Kelima, pelanggaran pidana jika berikutnya lagi terjadi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.
Keenam, berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu.
Ketujuh, berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan kepada perhitungan luar negeri.
"Terakhir berpotensi terjadi tidak efisiensinya anggaran negara," ujar Puadi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV