Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK, Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Hukum | 28 Desember 2023, 11:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2023).
Ia yang mengenakan kemeja biru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.48 WIB.
Seperti diketahui, pada hari ini Wahyu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).
Wahyu menyebut dirinya membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.
"Bawa dokumen," ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Lebih lanjut ia berharap Lembaga Antirasuah bisa segera menangkap Harun Masiku yang tengah menjadi buron KPK sejak 2020.
Sehingga Harun bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sebagaimana dirinya yang telah melewati pemidanaan.
"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap Harun Masiku.
Menurut penjelasannya, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Harun.
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, besok (hari ini) Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," kata Ali, Rabu (27/12).
Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP yang tersangkut kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.
Harun berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Wahyu sendiri telah menjalani hukuman pidana selama tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Telah Bebas dari Penjara sejak 6 Oktober 2023
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com