> >

Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK, Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Hukum | 28 Desember 2023, 11:16 WIB
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2023). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Menurut penjelasannya, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Harun.

"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, besok (hari ini) Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," kata Ali, Rabu (27/12).

Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP yang tersangkut kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.

Harun berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Wahyu sendiri telah menjalani hukuman pidana selama tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Telah Bebas dari Penjara sejak 6 Oktober 2023

 

 

 


 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU