> >

Jenazah Lukas Enembe Tiba di Bandara Soetta Diiringi Sejumlah Bus Berisi Keluarga dan Kerabat

Peristiwa | 27 Desember 2023, 22:57 WIB
Sejumlah keluarga dan kerabat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Terminal Cargo Jenazah, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (27/12/2023) malam. (Sumber: Antara)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Jenazah eks Gubernur Papua yang menjadi terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (27/12/2023) malam.

Jenazah Lukas Enembe tiba di Terminal Cargo Jenazah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu malam sekitar pukul 21.13 WIB.

Sebelumnya, jenazah diberangkatkan dari Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Ada sejumlah kendaraan bus berisi keluarga dan kerabat yang mengiringi kedatangan jenazah Lukas Enembe setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.

Pihak kepolisian juga melakukan pengamanan terhadap peti jenazah terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut dalam proses penyambutan.

Usai polisi melakukan proses sterilisasi, peti jenazah kemudian akan diserahterimakan dan dilakukan pemindahan pada pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, jenazah Lukas akan langsung diberangkatkan ke Jayapura, Papua melalui penerbangan carter pesawat jenis Airbus milik salah satu maskapai di Terminal 3 Bandara Soetta.

Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Pertanggungjawaban Pidananya Berakhir

Salah satu perwakilan keluarga Lukas Enembe meminta para keluarga dan kerabat yang ikut mengiringi jenazah untuk segera menuju ke Terminal 3.

"Kami akan berangkat jam 23.00 WIB, silakan kembali (mobil) ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," ucapnya, dilansir dari Antara.

Kemarin, Selasa (26/12/2023) pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa jenazah Lukas akan diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari (28/12/2023), pukul 01.00 WIB.

"Memang penerbangan dikatakan jam 12.00 (malam), tetapi tadi kami dapat informasi dari airline (maskapai), jadi jam 01.00 subuh, Kamis, dan nanti landing di Papua jam 07.00 pagi," kata Petrus di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (26/12/2023) malam.

Petrus menerangkan, sesampainya di Papua, jenazah Lukas Enembe akan diberi penghormatan. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kepulangan jenazah Lukas Enembe.

"Nanti, sampai di sana (Papua), karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa, mungkin ada acara protokoler. Seremoninya seperti apa? Saya belum tahu," kata Petrus.

Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi dengan Cara Ini

Mantan gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi itu meninggal dunia di usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) siang.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Albertus Budi di Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Selama beberapa bulan terakhir, Lukas Enembe menjalani sidang di Jakarta atas kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Terkait kondisi kesehatan Lukas, majelis hakim pernah meminta pendapat kedua atau second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari hasil pemeriksaan, Lukas dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan.

Kendati begitu, IDI menemukan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung; serta penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.

Baca Juga: Polisi akan Bantu Penjemputan Jenazah Lukas Enembe dan Tingkatkan Keamanan di Papua

Proses peradilan tingkat pertama terhadap Lukas diputus pada Kamis, 19 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti kepada Lukas.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar, tepatnya Rp19.690.793.900. 

Selain itu, Lukas juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU