> >

Jenazah Lukas Enembe Tiba di Bandara Soetta Diiringi Sejumlah Bus Berisi Keluarga dan Kerabat

Peristiwa | 27 Desember 2023, 22:57 WIB
Sejumlah keluarga dan kerabat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Terminal Cargo Jenazah, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (27/12/2023) malam. (Sumber: Antara)

"Nanti, sampai di sana (Papua), karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa, mungkin ada acara protokoler. Seremoninya seperti apa? Saya belum tahu," kata Petrus.

Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi dengan Cara Ini

Mantan gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi itu meninggal dunia di usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) siang.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Albertus Budi di Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Selama beberapa bulan terakhir, Lukas Enembe menjalani sidang di Jakarta atas kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Terkait kondisi kesehatan Lukas, majelis hakim pernah meminta pendapat kedua atau second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari hasil pemeriksaan, Lukas dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan.

Kendati begitu, IDI menemukan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung; serta penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.

Baca Juga: Polisi akan Bantu Penjemputan Jenazah Lukas Enembe dan Tingkatkan Keamanan di Papua

Proses peradilan tingkat pertama terhadap Lukas diputus pada Kamis, 19 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti kepada Lukas.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar, tepatnya Rp19.690.793.900. 

Selain itu, Lukas juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU