> >

Terungkap, Firli Bahuri Tak Lapor Punya Valas Rp7,5 Miliar, Uangnya Dipakai buat Biaya Sekolah Anak

Hukum | 27 Desember 2023, 17:14 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif tersebut.

"Pelanggaran yang dilakukan ada tiga," kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak mengatakan, pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK.

Baca Juga: ICW: Dewas KPK Harus Kirimkan Putusan Sanksi Berat Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi

Dalam hal ini, kata Tumpak, pihak lain yang dimaksud oleh pihaknya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kemudian, lanjut dia, pelanggaran kedua adalah Firli Bahuri tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar.

Padahal, Tumpak menuturkan bahwa Firli Bahuri punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuannya tersebut kepada pimpinan KPK yang lain.

Terakhir, pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri adalah soal hartanya berupa valuta asing dan bangunan, serta aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Dengan begitu, Tumpak mengatakan Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Serta, Tumpak menambahkan, perbuatan Firli tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Pertimbangan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri: Tak Ada Hal Meringankan

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU