> >

KPU Lalai soal Surat Suara di Taipei Tercoblos, Komisi II: Ini Fatal, Bawaslu Wajib Investigasi

Rumah pemilu | 27 Desember 2023, 13:13 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyayangkan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyebabkan surat suara Pemilu 2024 sudah terkirim dan tercoblos di Taipei. 

Politikus PKS itu meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut. 

Baca Juga: KPU Pastikan Surat Suara yang Sudah Dicoblos WNI Taipei Tidak Sah

"Ini fatal. (Bawaslu) Wajib investigasi," kata Mardani kepada Kompas.tv, Rabu (27/12/2023). 

Menurut dia, kejadian ini bila tidak diinvestigasi dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"Merusak kepercayaan. Perlu kehati-hatian dan kedisiplinan. Komisi II akan mendalami di mana letak kesalahannya," katanya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons temuan surat suara Pilpres 2024 yang telah dikirimkan dan dicoblos oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya memastikan surat suara tersebut akan dinyatakan tidak sah. 

Sebab, dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pemilu 2024 semestinya baru dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat kepada pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024.

Baca Juga: Migran Care Desak Bawaslu Investigasi Surat Suara Masuk ke Taiwan di Luar Jadwal

"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU