KPU Lalai soal Surat Suara di Taipei Tercoblos, Komisi II: Ini Fatal, Bawaslu Wajib Investigasi
Rumah pemilu | 27 Desember 2023, 13:13 WIB"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV