> >

Karyawan yang Sebarkan Video Ledakan Smelter di Morowali Disebut Bakal Dipecat, Ini Kata PT IMIP

Peristiwa | 25 Desember 2023, 18:43 WIB
Tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainles Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dilaporkan meledak pada Minggu (24/12/2023). (Sumber: Tribun Palu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah unggahan di media sosial menarasikan bahwa pekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akan dikenai denda sebesar Rp 1 sampai 3 juta jika mengalami kecelakaan kerja.

Adapun narasi tersebut diketahui diunggah oleh akun Instagram bernama @kolek*** pada Minggu (24/12/2023).

"12 Pekerja IMIP meninggal terpanggang akibat kecelakaan kerja. 5 korban pekerja China tidak mendapatkan perhatian perusahaan. KETAHUILAH JIKA PEKERJA IMIP MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MEREKA DI DENDA 1-3 JUTA!" tulis unggahan tersebut.

Baca Juga: Anies Respons Smelter Meledak di Morowali: Perlu Didisiplinkan, Bila Ada Pelanggaran Harus Disanksi

Dalam unggahan lain, akun @sedang*** menyebutkan bahwa perusahaan mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang menyebar video ledakan dan kebakaran smelter di Morowali.

Menanggapi peristiwa itu, Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan buka suara. Ia membantah narasi yang menyatakan bahwa perusahaan akan mengenakan denda bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

"Itu sama sekali tidak benar. Secara resmi PT IMIP tidak pernah mengeluarkan kebijakan sebagaimana yang posting di media sosial," kata Dedy Kurniawan dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Sebaliknya, kata Dedy, pihak manajemen justru menanggung seluruh biaya pengobatan. Serta memberikan santunan kepada karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja.

Selain itu, Dedy membantah narasi yang menyebutkan PT IMIP bakal memecat karyawan yang menyebarkan video ledakan dan kebakaran di smelter Morowali.

Baca Juga: Kemenperin Kerahkan Tim untuk Investigasi Smelter Meledak di Morowali yang Tewaskan 13 Orang

"Itu bukan pernyataan kami. Yang jelas manajemen IMIP tidak pernah secara resmi membuat aturan semacam itu," ucap dia.

"PT IMIP tidak pernah melarang karyawan untuk membawa dan menggunakan ponsel di area kerja.”
Selama 10 tahun beroperasi, Dedy memastikan hingga saat ini belum ada karyawan PT IMIP yang dikenakan sanksi berupa pemecatan.

Sebelumnya, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencatat sebanyak 56 orang menjadi korban kecelakaan kerja akibat tungku smelter di kawasan industri PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) meledak pada Minggu pukul 05:30 Wita.

Dari 56 karyawan yang menjadi korban, 13 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Mereka yang tewas terdiri atas 8 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan 5 tenaga kerja asing (TKA).

Sementara 43 orang lainnya mengalami luka ringan dan berat, saat ini telah mendapatkan penanganan medis di klinik 1 dan 2 di lingkungan perusahaan.

Baca Juga: Smelter Meledak di Morowali Tewaskan 12 Orang, Hasil Investigasi: Cairan dan Oksigen Picu Ledakan

Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan membeberkan hasil investigasi awal atas peristiwa meledaknya tungku smelter di Morowali tersebut.

"Hasil investigasi awal, penyebab kecelakaan kerja diperkirakan karena bagian bawah tungku masih terdapat cairan pemicu ledakan. Saat proses perbaikan tersebut, terjadi ledakan mengakibatkan kebakaran," kata Dedy pada Minggu.

Ia memaparkan, ledakan pertama memicu sejumlah tabung oksigen di sekitar area ikut meledak, kebakaran tungku berhasil dipadamkan sekitar pukul 09:10 Wita.

Hingga kini, PT IMIP terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menginvestigasi kejadian tersebut, termasuk penanganan korban.

"Saat itu pekerja sedang melakukan perbaikan tungku dan pemasangan plat pada bagian tungku. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut pascaledakan," ucap Dedy.

Baca Juga: Tungku Smelter Morowali Meledak, ASPEK Indonesia Soroti soal Pengawasan K3: Ada Pelanggaran Aturan!

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU